Konsorsium Asuransi TKI Harus Buka Cabang Di Daerah

Bisnis.com,23 Apr 2015, 17:55 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) diwajibkan untuk membuka cabang di daerah, terutama di kawasan yang menjadi kantong-kantong TKI di seluruh pelosok Tanah Air.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses koordinasi antara pihak asuransi dengan petugas medis di daerah, pihak yang melakukan rekrutmen, termasuk dinas-dinas terkait lainnya.

"Nanti koordinatornya itu gubernur. Ini untuk memudahkan pelayanan bagi TKI," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Kamis (23/4/2015).

Selain untuk memudahkan koordinasi, keberadaan asuransi di daerah juga lebih memudahkan pemerintah dalam melakukan evaluasi. Evaluasi, imbuhnya, bisa dilakukan oleh dinas terkait di provinsi.

"Ini untuk memudahkan  kesinambungan. Karena itu kami akan persiapkan secepatnya pelayanan di daerah itu. Nanti akan sinergi dengan pelayanan satu atap TKI," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini