Depok Resmikan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Bisnis.com,23 Apr 2015, 12:46 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi/pajak.go.id

Kabar24.com, DEPOK-- Pemerintah Kota Depok meresmikan sistem pelaporan pajak daerah secara online sebagai upaya pelanayan terhadap wajib pajak (WP) dalam menjaring potensi pajak di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kota Depok Farah Mulyati mengatakan peresmian aplikasi tersebut diharapkan bakal menggenjot pendapatan daerah di Depok.

"Pelaporan pajak secara online ini dikhususkan untuk pajak daerah non PBB dan BPHTB karena keduanya sejak 2013 lebih dulu menggunakan sistem online," ujarnya di sela peresmian, Kamis (23/4/2015).

Menurutnya, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi tersebut sesuai dengan teknologi canggih dan nyaman bagi para WP. Pihaknya juga menyiapkan pelayanan bantuan help desk bagi para WP yang masih kesulitan mengoperasikan aplikasi tersebut.

"Aplikasi ini merupakan suatu inovasi bagi Kota Depok bagi pelayanan akuntabilitas dalam wujudkan program andalan yakni kota cyber," katanya.

Dia menambahkan dengan diresmikannya sistem online tersebut pihaknya berharap bisa lebih optimal meraup potensi pajak daerah sehingga kebutuhan pendanaan Depok ke depan akan lebih tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini