Belum Satupun Lembaga Keuangan Mikro Mendaftar ke OJK

Bisnis.com,23 Apr 2015, 11:12 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, TERNATE - Meskipun tidak sampai 9 bulan lagi dari batas waktu pendaftaran, namun hingga saat ini belum ada satupun dari 350.000 Lembaga Keuangan Mikro yang sudah mendaftarkan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Subbagian Pengaturan LKM 1 OJK, Lisa Murtiawati mengatakan batas waktu pendaftaran izin LKM menjadi perhatian dari regulator karena sudah diamanatkan oleh undang-undang.

Sesuai aturan, seluruh LKM yang beroperasi di Indonesia harus mendapatkan izin dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.

“Apabila hingga batas waktu belum mendaftarkan izin maka LKM tersebut tidak boleh beroperasi lagi dan dinyatakan ilegal,” ujar Lisa dalam Sosialisasi LKM, Kamis (23/4/2015).

Meski demikian, Lisa menyatakan sudah ada LKM yang sudah memproses perizinan dengan tahapan mengajukan izin badan hukum. LKM tersebut bisa berbadan hukum  koperasi maupun Perseroan Terbatas (PT).

“Bagi yang ingin berbadan hukum koperasi sedang memproses izin di Kementerian Koperasi, sementara yang PT ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Setelah telah memiliki status badan hukum, LKM tersebut bisa mendaftarkan diri ke OJK untuk mendapatkan izin operasional.

OJK pernah menyatakan ada sekitar 350.000 LKM yang beroperasi di Indonesia dengan berbagai bentuk, seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, badan kredit kecamatan, Baitul Maal wa Tamwil, dan lain lain.

Namun, yang berhasil diinvestarisasi oleh OJK hingga akhir tahun lalu baru mencapai 19.334 LKM yang beroperasi di 18 Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini