Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk mendukung rencana regulator untuk melonggarkan loan to value (LTV) terkait dengan pembelian rumah.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan rencana untuk melonggorkan LTV tersebut diprediksi akan meningkatkan pertumbuhan kredit, khususnya kredit pembelian rumah dan apartemen.
"Saya kira ini positif, untuk pelonggaran bagi masyarakat," ujarnya di Gedung BEI, Rabu (22/4/2015).
Aturan LTV, lanjutnya, mampu menahan kenaikan harga hunian di atas 70 meter per segi. Namun, aturan ini berdampak pada perlambatan kredit properti karena uang muka atau down payment (DP) sebesar 30% untuk rumah pertama dan 40% untuk rumah kedua.
Kredit pembelian rumah maupun apartemen hanya tumbuh masing-masing 12,51% dan 9,63% pada 2014. Kendati demikian, dia menuturkan, pelonggaran LTV ini tidak berdampak secara signifikan terhadap kinerja perseroan.
Menurut Maryono, jumlah debitur BTN saat ini tidak terkena dampak kebijakan pengetatan LTV mengingat kebijakan tersebut hanya berdampak bagi pembeli rumah selain pembeli rumah pertama.
"Sebanyak 95% dari debitur kami merupakan pembeli rumah pertama, jadi tidak terkena dampak kebijakan pengetatan LTV sebelumnya. Tapi kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat," tutur Maryono.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah membahas rencana untuk melonggarkan aturan LTV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel