Terkait Keabsahan Parpol, KPU Diminta Jangan Berpolemik

Bisnis.com,24 Apr 2015, 20:11 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Kegiatan di KPU. /

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menjalankan undang-undang terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) dan memastikan  peserta kontestasi tersebut adalah parpol yang diakui sah oleh Menkumham.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa, terkait parpol pendukung calon kepala daerah yang berhak ikut pilkada. Saat ini KPU bersama Panja Komisi II DPR sedang membahas rancangan Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta pilkada, namun masih menemui jalan buntu.

Karena itu, dia mengingatkan KPU untuk tidak berpolemik, tetapi harus tetap berpegang pada undang-undang. Para calon gubernur, bupati dan wali kota pada pilkada adalah mereka yang diusung oleh partai politik yang diakui sah oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ujarnya.

"KPU tak boleh berpolemik. Saya ikut membidani lahirnya undang-undang parpol, pileg dan pilpres semua aturan jelas, bahwa parpol yang sah adalah yang diakui Menkumham, itu saja," kata Agun, Jumat (24/4/2015).

Agun lebih jauh mengatakam, meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan, namum jelas proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Menkumham.

"Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mengesahkan peserta pemilu/pemilukada?," kata mantan Ketua Komisi II DPR tersebut.

Saat ini, Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie dan Partai Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih bersengketa menunggu legalitas untuk menjadi peserta pilkada. Sedangkan pilkada serentak akan digelar Desember tahun ini dan proses pendaftaran dimulai Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini