Bisnis.com, BENGKULU - Bank Indonesia mengajak masyarakat Provinsi Bengkulu mewaspadai peredaran uang palsu (upal), apalagi terhitung 1 bulan lagi memasuki bulan Puasa Ramadhan 1436 Hijriah.
"Menjelang dan di bulan Puasa, sudah menjadi kebiasaan masyarakat berbelanja lebih banyak dari hari biasanya. Artinya peredaran uang di pasaran juga meningkat, ini menjadi peluang bagi pelaku yang ingin mencari keuntungan sesaat dengan menyebarkan uang palsu," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Bambang Himawan, Minggu (26/4/2015).
Oleh karena itu, masyarakat diajak lebih teliti dalam melakukan transaksi menggunakan uang kartal, utamanya uang kertas, jangan sampai lemahnya ketelitian masyarakat merugikan diri sendiri.
"Kenali ciri-ciri uang, kita tidak menginginkan adanya peredaran uang palsu di Bengkulu, tetapi potensi peredaran itu juga bisa berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian rendah dalam mengenal beda uang asli dan palsu," kata dia.
Untuk lebih aman, Bambang mengajak masyarakat migrasi menggunakan uang elektronik dalam melakukan transaksi keuangan, hal itu juga didukung oleh pelaku usaha di Bengkulu, sudah banyak dari pelaku bisnis membuka pelayanan pembayaran menggunakan transaksi elektronik.
"Supermarket, minimarket, swalayan bahkan toko-toko sudah menyediakan metode pembayaran elektronik, ini lebih aman, tidak hanya terhadap uang palsu, tetapi tingkat kriminalitas jalanan, karena masyarakat tidak perlu membawa lembaran uang kertas dalam jumlah tertentu," katanya.
Namun, untuk transaksi elektronik, masyarakat juga diimbau tetap hati-hati, karena, walaupun dinilai aman dari uang palsu, juga tidak menutup kemungkinan pada pelaku usaha yang bertindak nakal dengan melakukan debit beberapa kali untuk satu transaksi.
"Jangan memberikan PIN kartu debit, ATM, atau kartu kredit anda, ketika transaksi masukkan sendiri pin anda. Nomor PIN jangan menggunakan angka yang mudah ditebak," ucapnya.
Masyarakat Provinsi Bengkulu, juga diharapkan lebih proaktif melaporkan adanya temuan uang palsu, sehingga hasil laporan yang masuk Bank Indonesia setempat, laporan tersebut bisa menjadi bahan analisa bagi pihak kepolisian untuk memutus rantai peredaran.
"Tidak perlu takut, temuan lembar uang tidak akan membuat masyarakat dituduh sebagai pengedar, logikanya tidak mungkin pengedar akan melaporkan temuan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel