Ahok Belum Rencanakan Temu Antar Biro Hukum Bahas Reklamasi

Bisnis.com,26 Apr 2015, 10:40 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). /beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ricuh permasalahan reklamasi 17 Pulau disinyalir karena adanya perbedaan tafsir landasan hukum. Hal tersebut membuat DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melalui rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), mencabut izin reklamasi karena dipandang melanggar undang-undang.

Seusai sidang paripurna, Ahok justru menyatakan dirinya tidak bersalah dan tidak akan mencabut izin reklamasi. Ahok mengaku tidak melanggar undang-undang karena izin tersebut sudah terbit dalam Keppres No.17 Tahun 1995.

Oleh sebab itu Ahok pernah menyatakan untuk mempertemukan semua biro hukum instansi terkait, Biro Hukum Pemprov DKI, Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga DPRD DKI Jakarta. Ketika dikonfimasi, Ahok mengaku belum ada perencanaan ulang kapan pertemuan antar instansi ini akan diselenggarakan.

"Pertemuan masih diatur, saya belum tahu kapan, liat situasi," ujar Ahok di Balai Kota (24/4/2015).

Keputusan Ahok tentang reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta, yang ditentang dan digugat oleh Jakarta Monitoring Network sesungguhnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Pemicu salah tafsir adalah acuan hukum setelah terbitnya Keppres No.17 tahun 1995 era Soeharto yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 di era Presiden SBY.

Pada Pasal 32 menyebutkan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, yang diajukan sebelum ditetapkannya Perpes ini, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan presiden tersebut, yakni Keputusan Presiden No.17 Tahun 1995.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini