Kasus UPS: Bareskrim Obok-obok Komisi E DPRD DKI & Ruang H. Lulung

Bisnis.com,27 Apr 2015, 19:03 WIB
Penulis: Dika Irawan
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal menggeledah ruang milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung, menyusul dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta 2014.

"Betul, ruang Komisi E [digeledah], ruang Fahmi dan ruang H. Lulung," kata Kepala Subdirektorat V Dittipikor Bareskrim Kombes Ikram kepada Bisnis.com, Senin (27/4/2015).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyidik menggeledah ruang Komisi E, ruang Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar sekitar pukul 15.00 WIB.

Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan UPS tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Dalam pengadaan kasus UPS, penyidik telah menetapkan dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS. Kasus dugaan korupsi tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini