Denny Indrayana Kembali Dipanggil Bareskrim

Bisnis.com,27 Apr 2015, 10:46 WIB
Penulis: Dika Irawan
Denny Indrayana/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri kembali memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, sistem layanan pembayaran paspor di Dirjen Imigrasi 2014, Senin (27/4/2015) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Deni pada pukul 09.00 WIB pagi. " Seperti biasa sekitar jam 09.00 WIB," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2015).

Agus mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi kepastian kedatangan mantan Wamenkumham itu untuk memenuhi undangan penyidik."Belum dapat konfirmasi," kata Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan soal ditahan atau tidaknya Denny pada pemeriksaan kali ini, merupakan kewenangan penyidik. Agus menegaskan intinya hari ini Denny diperiksa penyidik Bareskrim.

Bareskrim menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, lantaraan diduga berperan dalam pengadaan proyek tersebut saat masih menjabat Wamenkumham.

Meskipun demikian, Denny membantah proyek itu merugikan negara, karena Payment Gateway justru untuk memperbaiki sistem yang bebas pungli dan antri.

Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini