Dua Terpidana Mati Minta Dimakamkan di Indonesia

Bisnis.com,27 Apr 2015, 20:35 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dua terpidana mati warga negara Spanyol dan Nigeria, meminta dimakamkan di Indonesia sedangkan tiga terpidana lainnya minta jenazahnya dipulangkan ke negara asalnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin (27/4/2015), menyatakan, untuk terpidana mati asal SpanyolRaheem Agbaje Salami, minta dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

"Dia juga minta organ tubuhnya untuk didonorkan meski tidak bisa dipenuhi oleh Dinas Kesehatan Jatim," katanya.

Terpidana asal Nigeria, Martin Anderson, meminta dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat. Adapun  Mary Jane Fiesta Veloso dan duo Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran, minta jenazahnya dipulangkan ke negaranya. Untuk tiga terpidana mati lainnya, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria),  Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil), belum terkonfirmasi permintaan pemakamannya. "Kalau besok tidak ada putusan dari keluarganya atau perwakilan negaranya, maka akan dimakamkan di Nusakambangan," katanya.

Adapun satu terpidana mati asal Palembang, Sumatera Selatan, Zainal Abidin, atas permintaannya untuk dimakamkan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaksanaan eksekusi itu belum dipastikan kapan tepatnya, meski sesuai aturan mereka akan menjalani eksekusi 72 jam setelah mereka mendapatkan pemberitahuan eksekusi itu. Jika mereka sudah menerima sejak Sabtu (25/4) maka eksekusi sesuai hitungan waktu harus dilaksanakan pada Selasa (28/4) atau Rabu (29/4) dinihari.

 Kesembilan terpidana mati itu saat ini sudah masuk dalam ruangan isolasi, sedangkan kesibukan di pulau tersebut sudah mulai terasa sejak pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini