Keberatan Dirjen Bea Cukai Kandas, Bosaeng Jaya Menuju Obral Aset

Bisnis.com,27 Apr 2015, 21:12 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA--Keberatan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat kandas setelah majelis menolak permohonan seluruhnya atas kepailitan PT Bosaeng Jaya. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Mas'ud mengatakan setelah membaca berkas permohonan keberatan pemohon dan jawaban dari kurator syarat formal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak terpenuhi. Tanggal pengajuan keberatan pemohon sudah melewati tenggang waktu.

"Menolak permohonan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat untuk seluruhnya," kata Mas'ud dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (27/4/2015).

Dalam pertimbangannya majelis mengacu pada Pasal 192 dan Pasal 193 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, penetapan hakim pengawas terkait tenggang waktu yang diberikan untuk mengkoreksi daftar pembagian penjualan aset.

Pasal 192 ayat 1 menerangkan daftar pembagian yang telah disetujui oleh hakim pengawas wajib disediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh kreditur selama tenggang waktu yang ditetapkan hakim pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui.

Pada ayat 2 dijelaskan penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu diumumkan oleh kurator dalam surat kabar. Adapun ayat 3, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar

Pasal 193 ayat 1 menerangkan selama tenggang waktu kreditur dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan. Hakim pengawas, lanjutnya, telah menetapkan bahwa tenggang waktu hanya selama lima hari sejak tim kurator mengumumkan daftar pembagian aset.

Mas'ud mengungkapkan tim kurator yang diketuai oleh Yuhelson mengumumkan daftar pembagian aset pada surat kabar nasional sejak 27 Februari 2015. Adapun, surat keberatan yang diajukan oleh DJBC baru diterima oleh pengadilan pada 18 Maret 2015, sehingga permohonan keberatan tersebut patut untuk ditolak.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tim kurator M. Prasetio mengapresiasi putusan majelis yang sudah sewajarnya menolak keberatan yang diajukan DJBC karena sudah daluarsa.

"Sebenarnya proses kepailitan PT Bosaeng Jaya kan sudah selesai, tetapi kalau ada pihak yang keberatan dan mengajukan gugatan ya kami tetap tanggapi," kata Prasetio yang ditemui Bisnis.com seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini