Ini Klaim Kemenperin Tersendatnya Impor Bahan Baku Kulit

Bisnis.com,27 Apr 2015, 15:08 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, GARUT-- Kementerian Perindustrian mengungkapkan sulitnya pelaku industri mendapat pasokan bahan baku kulit akibat dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 46/1997 pada 1 November 1997 tentang Karantina Bahan Baku Kulit.

Sulitnya industri penyamak kulit mendapatkan bahan baku, dialami sejak 1998. Selain itu, hambatan Industri penyamak kulit dalam negeri dalam mengimpor bahan baku kulit mentah dikarenakan mahalnya harga kulit mentah dari Negara yang terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Apabila kulit impor diolah menjadi kulit finish, harganya sudah tidak kompetitif lagi sementara negara pesaing bebas mengimpor kulit mentah dari negara yang terjangkit PMK maupun yang tidak, dan hasil produksinya diekspor ke Indonesia.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan menghadapi seretnya pertumbuhan industri kulit, pihaknya berjanji menghadirkan kebijakan guna mendorong industri kulit terdorong.

Misalnya, dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kemenperin merekomendasikan dibukanya izin impor bahan baku dari berbagai negara.

"Tahun ini semoga bisa diimplementasikan. Untuk bantuan dan pendampingan, jangan sampai salah sasaran lagi," katanya di sela-sela kunjungan kerja Menperin ke Sentra Kulit Sigaregang, Senin (27/4).

Saat ini, jumlah industri penyamak kulit di Indonesia berjumlah 67 perusahaan (yang aktif 35 perusahaan) dan kurang lebih 100 industri perumahan dengan kapasitas produksi sebesar 25 juta ekor sapi dan domba atau sekitar 250 juta square fet per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini