Ini Syarat Insentif Tambahan Bagi Industri Hijau

Bisnis.com,27 Apr 2015, 19:54 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berjanji memberi sejumlah insentif tambahan , selain tax holiday, bagi investor yang berkomitmen membangun industri hijau atau ramah lingkungan. 

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait green banking akhir tahun lalu, industri ramah lingkungan akan mendapat kemudahan pembiayaan dari perbankan. 

"Bagi perusahaan yang ditetapkan melakukan illegal logging atau merusak lingkungan, OJK berwenang tidak melayani dan memblokir aktivitas keuangannya di perbankan. Selain itu, ke depan kami harap ada keringanan bunga pinjaman dari perbankan untuk industri hijau," tuturnya di Jakarta, Senin (27/4/2015). 

Dia mengatakan, sejumlah kriteria penerima insentif tengah disusun, salah satunya adalah perusahaan harus menanam pohon dengan usia di atas 70 tahun di lokasi usaha.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, industri dapat mendapatkan pinjaman lunak dari badan layanan unit yang dipertimbangkan sebesar 5% atau di bawah rata-rata pinjaman bank. 

Selanjutnya, industri ramah lingkungan juga akan mendapatkan perpanjangan izin usaha secara otomatis tanpa melakukan verifikasi ulang dan dibebaskan bea masuk untuk impor teknologi yang mewujudkan investasi ramah lingkungan. 

Sejumlah prioritas industri yang berpeluang besar mendapatkan fasilitas ini, tuturnya, seperti bidang hutan tanaman, ekowisata, penangkaran satwa, produksi hutan kayu, produksi substitusi impor, pengelolaan limbah, pemanfaatan mikroba untuk produksi energi, dan restorasi ekosistem. 

Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan berdasarkan hasil kajian, terdapat sejumlah bidang usaha investasi hijauyang bisa mendapatkan keringanan pajak,seperti geothermal, industri pemurnian dan pengolahan gas alam. 

Selanjutnya, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, industri lampu hemat energi atau LED, pengadaan gas alam dan buatan, penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan ramah lingkungan,ecotourismdan pengelolaan pembuangan sampah. 

Dengan diberikannya sejumlah fasilitas kemudahan investasi, BKPM memproyeksikan realisasi investasi periode 2015-2019 mencapai Rp3.500 triliun atau nai dua kali lipat dari realisasi 2010-2014 yang mencapai Rp1.632,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini