KORUPSI UPS: Ruangan Lulung Digeledah, Penyidik Sita Dokumen Penting

Bisnis.com,27 Apr 2015, 23:09 WIB
Penulis: Dika Irawan
Lulung Lunggana/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruangan anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar terkait dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).

Selama kurang lebih tujuh jam menggeledah ruang Komisi E DPRD DKI Jakarta, penyidik menyita sejumlah dokumen, tiga perangkat komputer serta perekam digital.

Kepala Subdirektorat V Dittipikor Bareskrim Polri, Muhammad Ikram mengatakan penggeledahan di DPRD DKI Jakarta sudah direncanakan oleh penyidik. Dalam penggeledahan, sebanyak 17 penyidik dikerahkan.  "Selesai jam sembilan malam," katanya.

Terkait pernyataan Haji Lulung yang menyatakan penggeledahan tidak boleh tanpa seizinnya, Ikram menegaskan dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan dapat dilakukan tanpa atau kehadiran yang bersangkutan.

"Penyidik sudah mengantongi izin pengadilan setempat dan dua saksi, tadi banyak saksinya," ujarnya.

Dalam kasus pengadaan UPS, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS. Kasus dugaan korupsi tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini