Pelonggaran LTV Dinilai Dapat Pacu Ekonomi Nasional

Bisnis.com,27 Apr 2015, 20:35 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Bisnis.com, JAKARTA--Rencana pelonggaran ketentuan loan to value (LTV) di segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai selain dapat meningkatkan pertumbuhan kredit juga dapat menggerakan ekonomi nasional.
 
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar mengatakan sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang memiliki pengaruh besar dalam menggerakkan roda perekonomian.
 
"Kalau negara sedang mengalami resesi, sektor perumahan akan dilonggarkan karena akan menghasilkan efek domino. Industri lain ikut terangkat, seperti industri semen, ubin, pasir, dan genteng. Mereka butuh pembiayaan, jadi efeknya berantai," ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2015).
 
Saat ini, pihak otoritas sedang mengkomunikasikan rencana pelonggaran tersebut kepada Bank Indonesia yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan makroprudensial, termasuk aturan LTV. Mulya mengatakan OJK telah meminta untuk diadakan simulasi apabila LTV dilonggarkan.
 
"Kami intinya ingin LTV diringankan, tapi kan itu pada akhirnya merupakan kewenangan BI," kata Mulya.
 
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pengetatan kebijakan LTV menyebabkan penurunan kinerja di sektor yang terkait dengan perumahan. Dirinya menyebut ada lebih dari 100 sektor yang terkait dengan perumahan yang kinerjanya melandai akibat perlambatan di KPR.
 
Dirinya berharap dengan pelonggaran ketentuan LTV  nanti dapat kembali merangsang pertumbuhan kredit di sektor-sektor yang terkait dengan perumahan seperti semen, besi, baja, dan lainnya. "Kalau nanti ketinggian lagi pertumbuhannya, kita pasang lagi LTV," jelasnya. 
 
Seperti diketahui, BI menerapkan aturan LTV pada 2012 dengan tujuan mencegah peningkatan risiko kredit yang disebabkan pertumbuhan yang cukup signifikan di sektor perumahan. BI membatasi uang muka KPR untuk rumah pertama sebesar 20% hingga 30% untuk rumah seluas 70 meter persegi ke atas, 40% untuk rumah kedua dan 50% untuk rumah ketiga.
 
Untuk rumah seluas 22 meter persegi hingga 70 meter persegi maka uang muka ditetapkan sebesar 30% untuk rumah kedua dan 40% untuk rumah ketiga.
 
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia menunjukkan pertumbuhan KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada 2011 mencapai 23,4% dan mengalami penaikan menjadi 31,7% pada 2012. Namun, sejak aturan LTV diberlakukan pertumbuhan kredit mulai melambat yang tercermin dari pertumbuhan tahunan sepanjang 2013 dan 2014 yang masing-masing mencapai  26,6% dan 12,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini