BKPM: Pengurusan Tax Allowance Tidak Boleh Melebihi 50 Hari Kerja

Bisnis.com,28 Apr 2015, 04:37 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah merevisi syarat serta jenis usaha penerimaan fasilitas tax allowance, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) yang menjamin waktu pengurusan insentif itu tidak lebih dari 50 hari kerja.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan aturan itu akan menjadi pegangan transparansi dan kepastian bagi investor karena selama ini pengajuan fasilitas pengurangan pajak itu memakan waktu cukup lama hingga 2 tahun.

"Pokoknya nanti tidak boleh lebih dari 50 hari," katanya Senin (27/4).

Dia mengemukakan peraturan itu ditargetkan selesai paling lambat minggu kedua Mei 2015.

Sayangnya mantan Ketua Apindo ini tidak menjelaskan lebih lanjut apakah penyelesaian aturan itu menghambat implementasi aturan baru terkait tax allowance.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/ 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, 6 April. Dengan demikian, sekitar 6 Mei aturan itu sudah berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini