Konvensi ILO 188 Bisa Lindungi Pekerja Perikanan

Bisnis.com,28 Apr 2015, 19:45 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan dinilai bisa melindungi pekerja migran sektor ini dalam mencari nafkah.

Brandt Wagner, Unit Head, Transport, and Maritime Sectoral Avtivities Department ILO menilai konvensi ini bisa menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melindung pekerja perikanan.

Sebab sampai saat ini Indonesia masih belum memiliki aturan jelas dan rinci mengenai tenaga kerja sektor perikanan.

"Konvensi itu mencakup berbagai permasalahan seperti batasan usia kerja, aturan upah minimum, jam istirahat, jaminan kesehatan, kontrak kerja, dan lain-lain," katanya di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Dia menambahkan, konvensi 188 bisa menghilangkan terjadinya eksploitasi terhadap pekerja perikanan dan sekaligus meminimalisasi illegal fishing karena pekerja di sektor tersebut telah mendapat jaminan upah yang layak.

Tak hanya itu, konvensi tersebut juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan pengguna maupun agensi pengirim tenaga kerja.

“Setalah konvensi itu diratifikasi dan berlaku maka agensi wajib melapor ke pemerintah tentang enempatan dan pemerintah juga wajib melaporkan hal itu langsung ke ILO,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini