Praperadilan Ditolak Hakim Sihar. Jero Wacik Akan Ikuti Proses Hukum di KPK

Bisnis.com,28 Apr 2015, 12:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jero Wacik/Bisnis-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Majelis Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sihar Purba telah resmi menolak permohonan gugatan yang diajukan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Menyikapi putusan hakim Sihar tersebut, penasihat hukum Jero Wacik, Ervin Lubis mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim Sihar dan akan mengkuti proses hukum di KPK yang tengah berjalan terhadap Jero Wacik.

"Mengenai putusan pengadilan, kita menghormati independensi dari hakim. Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya," tutur Ervin, Selasa (28/4/2015).

Ervin menjelaskan bahwa kliennya tidak akan lari ke manapun, setelah putusan praperadilan hari ini. Selain itu, Ervin juga meyakini bahwa kliennya akan patuh untuk mengikuti proses hukum berikutnya di KPK nanti.

"Tanggal 5 Pak Wacik juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan penyelenggara negara, hal itu menunjukkan klien kami patuh pada proses hukum," tukasnya. 

Seperti diketahui, pada 5 September 2014 Jero Wacik resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri ESDM kepada Presiden SBY setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini