Gaji Komisaris Astra Rp14,3 Miliar, Berapa Honor Mari Elka & Chatib Basri?

Bisnis.com,28 Apr 2015, 14:30 WIB
Penulis: Sukirno
(Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Presdir PT Astra Internasional Tbk Prijono Sugiarto, Dubes Swedia untuk Indonesia Ewa Polano dan Dubes Indonesia untuk Swedia Dewa Made Juniarta Sastrawan berfoto saat uji coba bus gandeng Scania Euro 6 di Monas, Jakarta Pusat, belum lama ini./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemegang saham PT Astra International Tbk. (ASII) memutuskan honorarium atau gaji komisaris perseroan maksmimum Rp1,1 miliar per bulan yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam setahun atau sebesar Rp14,3 miliar.

Keputusan gaji komisaris tersebut diputusakan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (28/4/2015).

"Menetapkan untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp1,1 miliar gross per bulan," kata Presiden Direktur Astra Prijono Sugiarto.

Penetapan tersebut akan terhitung sejak 1 Mei 2015 hingga penutupan RUPS pada 2016 mendatang. Gaji komisaris emiten berkode saham ASII tersebut tidak berubah dari tahun lalu yang mencapai Rp1,1 miliar per bulan.

Pemegang saham memberikan wewenang kepada presiden komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota dewan komisaris perseroan.

RUPST mengangkat tiga komisaris independen baru yakni Mari Elka Pangestu, Muhamad Chatib Basri, dan Kyoichi Tanada menggantikan Erry Firmansyah, Soemadi D.M. Brotodiningrat, dan Hiyasuki Inoue. Ketiganya melengkapi jumlah komisaris Astra International sebanyak 11 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini