Bogor Seriusi Persoalan Pembajakan

Bisnis.com,28 Apr 2015, 21:36 WIB
Penulis: Miftahul Khoer

Bisnis.com, BOGOR-- Pemkot Bogor mengungkapkan keseriusannya mengampanyekan Undang-Undang No. 19/2012 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 2/2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Satpol PP dan Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Bogor siang tadi menyisir kawasan Jembatan Merah hingga Pusat Grosir Bogor sambil membagikan brosur dan pampley pada masyarakat penjual CD, VCD dan DVD.
"Dalam pamplet dan brosur itu dijelaskan tentan imbauan agar masyarakat tidak membeli software bajakan," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bogor Asep Setia, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, sanksi bagi pihak yang melanggar diserahkan pada kepolisian. Tetapi sosialisasi yang galakan tersebut diharapkan setidaknya masyarakat tida membeli CD, VCD dan DVD bajakan.
Staf Kominfo Kota Bogor Suryana menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi UU tersebut untuk kali kedua. "Kami juga berharap masyarakat tidak beli barang bajakan lainnya," ujar Suryana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini