Tingkat Kepatuhan Pajak Pebisnis Manado-Tomohon Memprihatinkan

Bisnis.com,28 Apr 2015, 23:38 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Ilustrasi

Bisnis.com, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak bagi pelaku usaha di Manado dan Tomohon hanya 3,78%.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut Erwin Priyambodo mengatakan berdasarkan data per hari ini baru ada 208 perusahaan berbadan di Manado dan Tomohon yang melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

“Padahal di wilayah itu ada wajib pajak yang terdaftar sebesar 107.407. Dari jumlah itu sebanyak 5.497 merupakan wajib pajak badan,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (28/4/2015).

Dengan demikian, lanjutnya, realisasi pencapaian pelaporan wajib pajak badan di Manado dan Tomohon hingga kini hanya 3,78%. Angka ini, lanjutnya, merupakan yang paling rendah dibandingkan tingkat kepatuhan tiga unit kerja DJP Wilayah Sulut lainnya.

Kotamobagu misalnya memiliki tingkat kepatuhan 29,70%, Tahuna dengan tingkat kepatuhan 15,12%, sedangkan Bitung memiliki tingkat kepatuhan 10,13%. Padahal, pihaknya menargetkan pencapaian wajin pajak badan bisa mencapai 45% di seluruh unit kerja.

Perbedaan tingkat kepatuhan itu, lanjutnya, disebabkan perbedaan karakteristik usaha di wilayah masing-masing.

“Manado misalnya, banyak industri jasa dan berdiri dengan badan hukum CV. Ini yang menyebabkan pelaku usaha harus mempersiapkan dokumen persiapan sendiri. Berbeda dengan perusahaan di Bitung misalnya yang sudah ada pos sendiri yang melakukan pelaporan wajib pajak badan,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu pelaporan dari pelaku usaha hingga 30 April 2015. Bahkan, lanjutnya, seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia akan memperpanjang jam operasional pelayanan pada tanggal 30 April 2015 hingga pukul 19.00 waktu setempat.

Hanya saja, pihaknya berharap agar wajib pajak badan diharapkan segera menyerahkan laporan tanpa menunggu detik-detik terakhir batas waktu pelaporan agar tidak ada antrean. “Kalau lewat dari tanggal itu, kami tetap melayani tetapi wajib pajak badan dikenakan dengan Rp1 juta,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini