Bisnis.com, JAKARTA - Kini, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) telah lengkap berdiri untuk tujuh sektor keuangan.
Enam asosiasi perbankan telah menandatangani akta pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) di Menara Radius Prawiro pada Selasa (28/4/2015).
Keenam asosiasi itu yakni Perbanas, Asbanda, Himbara, Perbarindo, Asbisindo, dan Perbina.
Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI) juga didirikan oleh 17 perusahaan penjaminan pada waktu yang sama.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan keberadaan LAPPSI dan BAMPI tersebut melengkapi lima lembaga lain serupa yang telah dibentuk sebelumnya.
Sektor pasar modal telah membentuk Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Sektor perasuransian sudah mendirikan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), dan sektor dana pensiun telah membentuk Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).
Pada tanggal 2 Oktober 2014, sektor modal ventura mendirikan Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI).
BAVI didirikan oleh empat perusahaan modal ventura yaitu PT Bahana Artha Ventura, PT Sarana Jatim Ventura, PT Astra Mitra Ventura, dan PT Pertamina Dana Ventura.
Selanjutnya pada tanggal 10 April 2015, sektor pembiayaan bersama-sama dengan PT Pegadaian (Persero) mendirikan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).
"Satu sama lain sudah melengkapi sehingga sekarang ada 7 LAPS, dan diharapkan awal Januari 2016 sudah beroperasi seluruhnya," ujarnya di Jakarta.
Pendirian lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini adalah untuk penyelesaian masalah di bidang keuangan di luar pengadilan.
LAPS, lanjutnya, harus mampu melayani penyelesaian sengketa konsumen dan harus selalu bertindak profesional dalam menyelesaikan sengketa konsumen, melalui penyediaan mediator, ajudikator, dan arbiter yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa konsumen.
Melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa pula, OJK memastikan bahwa sektor jasa keuangan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses, terjangkau, independen, adil, efisien dan efektif.
"Dengan tersedianya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di seluruh sektor jasa keuangan diharapkan sengketa yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan akan diselesaikan secara cepat, murah, adil dan efektif," kata Kusumaningtuti.
OJK, lanjutnya, akan senantiasa mendukung berjalan dan berfungsinya LAPS dengan baik.
Hal itu terlihat sejak 2014, OJK melakukan berbagai langkah strategis seperti asistensi, workshop, seminar, dan kegiatan training of trainers di bidang perlindungan konsumen.
Sepanjang 2014, OJK telah menyelenggarakan empat kali program sertifikasi mediator, tiga kali workshop ajudikasi dan arbitrase, dan satu kali workshop penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang berbasis syariah.
Rangkaian capacity building program tersebut diikuti oleh 172 pelaku industri yang nantinya disiapkan bagi operasionalisasi LAPS.
Pada 2015 ini, OJK merencanakan kembali rangkaian program sertifikasi mediator, ajudikator, dan arbiter yang akan diikuti oleh 130 peserta.
Sementara itu, dalam rangka mengembangkan Internal Dispute Resolution di internal Lembaga Jasa Keuangan, pada 2015 ini, sebagai bentuk asistensi kepada industri jasa keuangan.
OJK juga menyelenggarakan workshop penanganan pengaduan bagi perwakilan pelaku usaha khususnya yang melakukan fungsi complaint handling di Lembaga Jasa Keuangan, di 4 kota di Indonesia.
Dengan adanya pengetahuan tersebut, pelaku industri akan mampu melayani pengaduan konsumen secara arif dan bijaksana sehingga akan tercipta win-win solution antara konsumen dengan pelaku industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel