SETARA: Eksekusi Mati Gandakan Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Bisnis.com,29 Apr 2015, 14:20 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Konferensi pers Setara Institute yang dipimpin oleh Hendardi. /JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Eksekusi mati terhadap 8 terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dianggap melipatgandakan pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, mengatakan eksekusi mati gelombang II yang menyasar 8 terpidana mati itu bisa berdampak pada memburuknya catatan Jokowi sebagai presiden yang melanggar HAM karena ketidakmampuannya menghentikan praktik hukuman mati.

Selama 6 bulan menjabat sebagai kepala negara, paparnya, sudah 14 orang telah dibunuh oleh alat negara dengan alasan penegakan hukum dan kedaulatan hukum sebuah negeri.

“Dalam hal ini, suatu alasan yang tidak berlaku dalam konteks kemanusiaan dan hak asasi manusia yang bersifat universal,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (29/4/2015).

Meski demikian, terkait dengan penundaan eksekusi mati untuk Mary Jane, sikap Jokowi patut diapresiasi. “Tetapi perubahan sikap itu mengirimkan pesan pengakuan bahwa peradilan Indonesia masih buruk dan unfair memenuhi standar peradilan sebagaimana ditetapkan dalam kovenan dan konvensi internasional HAM.”

Menurutnya, penundaan eksekusi mati atas Mary Jane sama sekali tidak menunjukkan pembelaan Jokowi atas kemanusiaan, yakni hak untuk hidup, karena nyatanya  delapan orang lainnya tetap dieksekusi.

“Persoalan narkoba tidak akan selesai setelah eksekusi mati ini dijalankan. Dibanding menumpuk daftar pelanggaran HAM, Jokowi sebaiknya berkonsentrasi memastikan bagaimana aspek pencegahan dan reformasi kepolisian dalam menangani narkoba.”

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute menambahakan, dugaan berbagai pihak yang menggambarkan bahwa potensi kolusi aparat penegak hukum dengan isu narkoba ini harus menjadi perhatian Jokowi. “Karena di situlah masalah narkoba yang sesungguhnya.”

Secara pararel, paparnya, Jokowi juga mesti menyusun agenda yang jelas menuju penghapusan hukuman mati baik dalam reformasi KUHP maupun produk perundang-undangan lain. Hukuman mati bukan satu-satunya cara menghentikan bahaya dan peredaran narkoba.

“Apalagi eksekusi mati ini sangat lekat dengan praktik politik pencitraan untuk menghimpun dukungan politik rakyat yang mulai memudar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini