7 Negara dengan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba

Bisnis.com,29 Apr 2015, 11:36 WIB
Penulis: Andhina Wulandari
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Bukan hanya Indonesia yang memberikan hukuman terberat berupa hukuman mati terkait kasus narkoba. Menurut laman Economist, mengutip data dari Harm Reduction International (HRI), sedikitnya ada 32 negara yang memiliki hukuman mati di undang-undangnya untuk kasus penyelundupan narkoba.

Namun proses eksekusi mati cenderung langka di beberapa negara. Hanya ada sejumlah negara yang secara rutin menjalankan eksekusi mati untuk kasus narkoba.

Berikut ini adalah 7 negara dengan hukuman paling keras untuk kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini