7 Negara dengan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba

Bisnis.com,29 Apr 2015, 11:37 WIB
Penulis: Andhina Wulandari
Ilustrasi-Dua WN Meksiko ditangkap terkait narkoba dan menghadapi hukuman mati di Malaysia/Reuters

Tetangga Singapura ini juga memiliki hukum yang keras terkait kasus narkoba. Siapa saja yang kedapatan membawa sedikitnya 200 gram ganja atau 15 gram heroin akan dituntut hukuman mati.

Dengan jumlah itu, seseorang sudah dianggap sebagai pengedar narkoba di negara tersebut. Apabila mereka membawa jumlah yang lebih sedikit dari itu, tetap saja hukumannya akan keras, bisa berupa hukuman penjara bertahun-tahun dan denda yang sangat besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini