KPK: Semua Penegak Hukum Bakal Diterjang Gelombang Praperadilan

Bisnis.com,29 Apr 2015, 19:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP bakal membuat sibuk seluruh institusi penegak hukum.

Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian juga diyakini akan turut disibukkan dengan pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

"Tentu kami prediksi makin banyak praperadilan yang diajukan tapi tidak hanya ke KPK tapi juga ke penegak hukum lain," tuturnya.

Menurut Johan, KPK sendiri akan memperkuat jajaran Biro Hukumnya untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang diprediksi terjadi secara besar-besaran dan berkelanjutan. Selain itu Johan sendiri juga menghormati putusan MK yang telah memperluas objek praperadilan.

"Jadi yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati," tukasnya.

‎Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Dalam putusannya, MK telah menambahkan bahwa penetapan status tersangka merupakan obyek dari praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini