Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan angkat bicara perihal keluhan yang dilayangkan pengusaha terkait kesamaan antara program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Menurut Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan Agus Supriyadi, dua program tersebut memiliki banyak perbedaan, baik dari segi manfaat maupun mekanisme iuran.
"JHT itu sifatnya seperti tabungan yang kita sisihkan dan diberikan lump sum. Tapi kalau pensiun itu menggantikan penghasiln berkala yang diberikan secara bulanan," katanya, Rabu (29/4/2015).
Dari segi manfaat, imbuhnya, manfaat yang diterima dalam program JHT adalah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, sedangkan untuk program pensiun manfaat dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iur, upah selama masa iur, dan faktor manfaat.
"Adapun bentuk program JHT adalah tabungan atau provider fund, dan program jaminan pensiun adalah manfaat pasti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel