Pelaku Industri Baja Hilir Minta BM Impor 25%

Bisnis.com,29 Apr 2015, 20:00 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Produsen baja hilir mendesak pemerintah menerapkan tarif bea masuk impor produk sebesar 25% sebagai bentuk harmonisasi penguatan industri hulu-hilir nasional.

Ketua Klaster Paku dan Kawat pada Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ario Setiantoro mengatakan jika bea masuk (BM) impor sektor hulu sebesar 15%, maka tarif yang lebih tinggi wajib diberikan untuk impor produk hilir.

“Kami minta setinggi-tingginya, minimal 25%. Struktur industri baja hilir nasional lebih kuat, bahkan kami sudah siap bersaing pasar internasional,” tuturnya kepada Bisnis.com, Rabu (29/4).

Sebelumnya, Rapat Koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan menyepakati bea masuk impor produk baja sebesar 15% untuk most favorite nation akan diketok pada awal Mei 2015.

Menurutnya, jika sektor hulu saja yang diproteksi maka besar kemungkinan produk baja hilir dipenuhi produk impor.

Dengan kondisi seperti itu, jelas akan berdampak pada kinerja industri yang memiliki kapasitas produksi 2,75 juta ton per tahun.

Hidayat Triseputro, Direktur Eksekutif IISIA, mengatakan pemerintah tidak bisa sepihak dalam melindungi industri dalam negeri. Harmonisasi kebijakan menjadi kunci guna mendorong kinerja industri baja hulu – hilir.

“Kalau baseline 15% wajar jika pemerintah memasang angka tinggi untuk produk impor hilir,” tuturnya.

Pengenaan BM impor baja HS 72 berdasarkan draft penaikkan tarif bea masuk most favourable nation kepada Kementerian Keuangan khusus produk baja dan olahannya guna melindungi produsen nasional dalam pasar bebas Asean.

Draft yang diajukan ke Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu berisi penaikkan batas minimal bea masuk menjadi 15% dari sebelumnya hanya 0%-5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini