DPRD DKI Minta Ahok Batalkan Proyek Reklamasi Pantai

Bisnis.com,29 Apr 2015, 07:06 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menegaskan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus segera membatalkan proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta (28/4/2015).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik menyatakan bahwa DPRD DKI mengambil sikap mencekal proyek tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012.
"Ya kami mengacu dari Undang-Undang dong. Itu ada perdebatan hukum, saya kira masing-masing dikaji ulang saja," ujar Taufik.
Taufik menilai perencanaan reklamasi ini harus jelas dan transparan. Pasalnya penggunaan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang dipakai Ahok terlalu lama, dan tingkat kekuatannya dibawah Undang-Undang.
Anggota dewan dari fraksi Hanura ini mengaku Pemprov DKI harus mengacu pada Undang-Undang dan Perpres terbaru dari era SBY.
"Kalau kami (DPRD) memakai acuan landasan hukum yang terbaru, makanya kemarin Menteri Susi ikut marah-marah kan karena itu melewati Undang-Undang," jelasnya.
Taufik meminta perdebatan itu harus segera ditanyakan dan ditafsirkan oleh Ahli Hukum.
"Kalau untuk perizinan kan harus dari pusat, kita undang saja segitiga itu Menteri Kelautan, Pemprov DKI, DPRD, biar tidak simpang siur," ungkap Taufik.
Terkait waktu pelaksanaan bertemunya tiga biro hukum tersebut, Taufik mengaku masih ada Raperda yang sudah.
"Sebenarnya menunggu dua Raperda dulu, Raperda Zonasi Pesisir dan Raperda Reklamasi," ujar Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini