Pemkab Batang Jawa Tengah Lebih Selektif Menerima Investor

Bisnis.com,29 Apr 2015, 17:54 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
/ilustrasi/jibiphoto

Bisnis.com, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang Jawa Tengah melarang investor yang tidak mematuhi regulasi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah seiring dengan perkembangan industri di wilayah ini.

Kabupaten Batang menjadi incaran para investor terutama usaha padat modal dan padat karya yang membutuhkan energi cukup banyak. Lonjakan investasi di wilayah ini diketahui setelah adanya proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2x1.000 megawatt (MW).

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin mengatakan pemerintah daerah sebenarnya menyambut baik adanya investor baru yang berdatangan masuk ke wilayah ini. Kendati demikian, para pemilik modal harus mematuhi Perda No. 7/2011 tentang RTRW.

“Kami menawarkan banyak pilihan lokasi yang cocok untuk jenis usaha. Nah, mereka biasanya menentukan wilayah sendiri yang tidak sesuai peruntukannya dan melanggar perda RTRW. Ya, jelas kami larang,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (29/4).

Nasikhin menjelaskan perda RTRW yang diterbitkan pada 2011 selanjutnya bakal ditinjau ulang karena perkembangan pembangunan di wilayahnya cukup pesat.

Dia mengakui imbas positif dari proyek PLTU Batang dapat menarik investor baru untuk membenamkan modal di lokasi pantai utara ini.

“Biasanya peninjauan perda RTRW setelah memasuki masa lima tahun. Maka tahun ini sangat tepat untuk melakukan evaluasi dan tambahan ketentuan yang menyesuaikan dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini