Moratorium Izin Lahan Disarankan Berbentuk Perpres

Bisnis.com,29 Apr 2015, 19:40 WIB
Penulis: Dara Aziliya

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang berakhirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang penundana pemberian izin baru untuk hutan primer dan lahan gambut per 13 Mei mendatang, pemerintah disarankan menerbitkan beleid baru berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Pasalnya, inpres yang telah diimplementasikan dalam dua tahun terakhir dinilai kurang dapat ditegakkan.

Fakta lapangan menunjukkan luas lahan gambut justru semakin berkurang masif dalam empat tahun terakhir.

Untuk itu, regulasi berbentuk Perpres diharapkan dapat mengikat seluruh aparatur negara yang terkait implementasi regulasi tersebut.

Peneliti Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) I Nengah Surati Jaya menyampaikan Inpres No 6 Tahun 2013 yang implementasinya mengacu pada Peta Indikasi Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), tidak berhasi mengekang tergerusnya luas lahan gambut.

Hal tersebut merupakan temuan penelitiannya dari hutan di Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah, yang mencakup 70% dari luas total lahan gambut nasional berdasarkan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN).

“Lahan gambut yang ada di Kalimantan yang ada di Sumatera dan Kalimantan ini merupakan gambut sedang dan gambut dalam, artinya, memang sangat rentan untuk dikonversi menjadi peruntukan lainnya,” jelas Nengah di Jakarta, Rabu (29/4).

Dia menggarisbawahi dalam tujuh kalo revisi PIPPIB selama tiga tahun terakhir, ada 30% lahan gambut di Jambi yang keluar dari PIPPIB, dan mencapai 44% pada lahan gambut di Kalteng.

Adapun, pengurangan terbesar terjadi pada revisi keenam yaitu 698.637 hektare lahan gambut dikeluarkan dari PIPPIB.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan dirinya memastikan moratorium pemberian izin baru untuk hutan primer dan lahan gambut akan kembali diperpanjang hingga dua tahun mendatang.

Siti mengaku nantinya perpanjangan moratorium akan kembali berbentuk inpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini