KOMNAS PEREMPUAN: Peradilan Agar Perhatikan Aspek Perdagangan Perempuan

Bisnis.com,30 Apr 2015, 19:05 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan meminta proses peradilan di Indonesia lebih memperhatikan aspek perdagangan perempuan dalam menangani kasus terpidana mati Mary Jane Veloso./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan meminta proses peradilan di Indonesia lebih memperhatikan aspek perdagangan perempuan dalam menangani kasus terpidana mati Mary Jane Veloso.

Azriana, Ketua Komnas Perempuan, mengatakan proses keadilan untuk Mary Jane Veloso harus tetap berjalan di Filipina dan Indonesia, dengan memproses pihak yang memperdagangkan dan menyebabkan dirinya terkena pidana mati, serta lebih memperhatikan dimensi perdagangan perempuan.

“Kasus Mary Jane Veloso memberi pelajaran kepada Indonesia, bahwa hukuman mati potensial menghukum pihak yang belum tentu bersalah,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Azriana menuturkan Komnas Perempuan tetap mendukung upaya pemerintah yang sekuat tenaga memberantas narkoba yang juga telah banyak mengorbankan perempuan. Akan tetapi, penerapan hukuman mati saat ini rentan mengenai pihak-pihak yang belum tentu bersalah, bahkan mengenai korban yang dijadikan alat oleh pelaku sebenarnya.

Menurutnya, penundaan eksekusi Mary Jane Veloso dapat menjadi upaya awal Indonesia untuk secara serius menghapuskan pidana mati sebagai salah satu bentuk penghukuman.

Dia menyebutkan negara-negara di Asean dan mekanisme hak asasi manusia (HAM) regional harus mengambil peran untuk menginisiasi kerja sama mengawal ekstra-teritorial dalam pemberantasan narkoba, perdagangan manusia, dan upaya mendorong sistem hukum yang berkeadilan.

Komnas Perempuan juga meminta semua pihak untuk lebih serius memperjuangkan pembebasan buruh migran Indonesia, dan korban perdagangan perempuan yang terancam hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini