Kecurangan Timbangan di Pasar Tradisional Depok Akan Kena Sanksi

Bisnis.com,30 Apr 2015, 09:44 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
/jibi

Bisnis.com, DEPOK-- Draft rancangan peraturan daerah Kota Depok ihwal penyelenggaraan retribusi tera dan tera ulang telah disahkan oleh DPRD Kota Depok dalam rapat paripurna, Rabu (29/4/2015).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan draft yang telah resmi jadi Perda itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas perdagangan dan kepercayaan konsumen di Kota Depok.

"Kalau mau jujur sebetulnya Depok ini ketinggalan sekali dengan daerah lain yang sudah memiliki Perda retribusi tera dan tera ulang," ujarnya pada Bisnis.com di Gedung DPRD Kota Depok.

Menurutnya, ke depan pasar-pasar tradisional akan dilakukan pengecekan terkait peneraan, alat timbang dan alat ukur dagang lainnya yang berpotensi menigkatkan kepercayaan konsumen.

"Jadi nanti di pasar konsumen akan tahu apakah timbangan mereka akurat atau tidak. Ini penting, sebab di daerah lain sudah dilakukan," ucapnya.

Farida memberikan contoh Surabaya, Medan dan Bogor telah memiliki pasar tradisional dengan tingkat keakuratan timbangan dari pedagang cukup tinggi.

"Hanya Depok saja yang belum. Ini ironis sekali sebab dari dulu Depok sudah dicap sebagai kota niaga jasa. Tapi Perda tentang tera baru terlaksana sekarang," paparnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Depok hari ini telah mengesahkan empat draft Perda antara lain Perda tentang teknologi ilmu komunikasi, Perda tentang retribusi tera dan tera ulang, Perda tentang keselamatan bayi lahir, bayi dan balita serta Perda tentang pencabutan Perda No 16/2001 tentang tentang tata cara produk hukum daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini