Iuran Jaminan Pensiun Masih Bisa DIevaluasi

Bisnis.com,01 Mei 2015, 18:38 WIB
Penulis: Tegar Arief
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhir /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akhirnya angkat bicara terkait protes sebagian besar pelaku usaha terkait besaran iuran program jaminan pensiun yang dtentukan sepihak sebesar 8%.

Hanif Dakir mengatakan bahwa nantinya besaran iuran bisa dievaluasi. Yang terpenting menurutnya adalah program tersebut harus berjalan terlebih dahulu pada 1 Juli mendatang.

"Kita harus memastikan jaminan pensiun ini jalan. Artinya jaminan pensiunannya ini bagaimana bisa dimulai, soal iuran kan bisa dievaluasi," katanya di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Kendati telah diputuskan 8% dengan rincian pengusaha 5% dan pekerja 3%, namun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk merumuskan ulang rincian dan besaran iuran tersebut.

"Pemerintah mengajak para pengusaha dan pekerja untuk secapatnya berembug dana pensiun. Jika nantinya jaminan pensiun sudah bisa dijalankan, tahapan evaluasi bisa dilakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini