Apabila Upah Pekerja Terlalu Tinggi, Mayoritas Pengusaha Akan Lakukan Pelanggaran

Bisnis.com,01 Mei 2015, 19:04 WIB
Penulis: Tegar Arief
Hariyadi Sukamdani./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan pekerja yakni kenaikan upah minimum sebesar 30%-32% pada tahun depan sangat sulit dipenuhi.

Kenaikan upah yang tinggi juga akan membebani pengusaha, terutama dalam kaitannya membayar iuran untuk berbagai program jaminan sosial seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan nasional.

"Kalau upahnya naik secara signifikan dampaknya ke iuran jaminan sosial akan melonjak juga," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jumat (1/5/2015).

Selain itu, menurut Hariyadi apabila upah pekerja terlalu tinggi maka mayoritas pengusaha akan banyak yang melakukan pelanggaran.

Sebab tidak semua pengusaha akan memberikan upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan. Pasalnya pemberian upah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

"Pemerintah harus jernih, karena menghadapi tuntutan pekerja harus dengan fakta. Karena upah tinggi juga akan membebani pengusaha," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini