Dua Perusak Fasilitas KAA Bakal Diganjar Hukuman

Bisnis.com,01 Mei 2015, 12:14 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Walikota Bandung Ridwan Kamil./Antara

Bisnis.com, BANDUNG -  Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil memberikan tiga jenis hukuman bagi Fadil Simeray dan Kusnadi yakni dua orang perusak fasilitas Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung.

"Hukumannya tiga, satu push up 60 kali, ngepel troatoar Jalan Braga, dan ketiga masing-masing harus posting foto atau tulisan tentang kecintaannya terhadap Bandung selama 30 hari di media sosial," kata Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Jumat.

Hukuman push up 60 kali langsung dilakukan oleh kedua orang tersebut setelah mereka menemui Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung.

Dengan dipimpin oleh Ridwan Kamil, kedua orang tersebut bergantian menjalankan hukuman push up di halaman belakang Pendopo Kota Bandung.

Sementara itu hukuman mengepel Jalan Braga Bandung direncanakan dilakukan usai Shalat Jumat.

"Yang ngepel itu warga juga banyak yang berminat, mau ikut bantu. Mungkin karena ada bonus bisa foto bareng saya," kata pria yang akrab disapa Emil itu.

Fadil Simeray menyesal atas perbuatannya yang telah menaiki salah satu kursi taman KAA di Jalan Braga Bandung.

"Pada intinya itu, itu kejadian spontan sebelum KAA. Lalu setelah KAA ada pemberitaan kursi yang rusak, terus mungkin kena imbas dan posisinya salah berdiri ke atas kursi," kata dia.

"Mau enggak mau, daripada kabur malah jadi masalah, jadi lebih baik saya mengakui salah," lanjut Fadil.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kusnadi, pria yang berprofesi sebagai tukang foto keliling asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut menerima hukuman yang diberikan oleh Wali Kota Bandung tersebut.

"Sebenarnya saya enggak sadar naik ke kursi karena waktu itu posisinya mau ambil gambar parade KAA," kata Kusnadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini