MAY DAY: Migrant Care Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati & Upah Layak

Bisnis.com,01 Mei 2015, 17:51 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Migrant Care kembali menyampaikan desakannya kepada pemerintah untuk menghapuskan praktik hukuman mati dalam hukum positif agar punya melindungi buruh migran Indonesia legitimasi moral maupun politik untuk melindungi dan menyelamatkan warganya yang berhadapan vonis hukuman mati di luar negeri.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan momen peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2015 merupakan saat yang tepat untuk kembali merefleksikan kondisi dan nasib buruk yang dihadapi buruh migran Indonesia (BMI).

Dari 6,5 juta BMI, yang sebagian besar berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT), sebanyak 278 orang kini tengah berhadapan dengan tuntutan hukuman mati di negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, Cina, dan Iran.

"Sebanyak 59 orang BMI sudah berstatus hukum vonis tetap. Hal ini mengandung arti bahwa sewaktu-waktu mereka akan digantung, dipancung atau ditembak mati. Fakta-fakta ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya pemerintah Indonesia menghentikan praktik pidana mati dalam hukum positifnya," kata Anis, Jumat (1/5/2015).

Seperti diketahui, medio April lalu, rentetan eksekusi hukuman mati dialmi dua buruh asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga, yakni Siti Zainab binti Duhri Rupa dan Karni binti Medi Tarsim.

Dia melanjutkan, peristiwa hukum penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso sebenarnya merupakan awal yang baik dan modal politik yang berharga dalam konteks perlindungan buruh migran Indonesia. "Namun, hal ini saja tidaklah cukup. Indonesia harus menghentikan praktik hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, Migrant Care juga menuntut agar pemerintah mewujudkan kerja layak bagi PRT. Langkah yang dapat dilakukan yakni menghapuskan dikotomi pekerja formal dan informal untuk menghilangkan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan, kemudian menghapuskan segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib.

"Terakhir, harus ada perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja lainnya, baik dalam hal jam kerja, konpensasi lembur, jadwal libur serta cuti tahunan yang dibayar sesuai undang-undang nasional," kata Anis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini