Aliansi Buruh Upayakan Pembentukan Partai Buruh

Bisnis.com,01 Mei 2015, 16:23 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Buruh/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membacakan pidato politis di depan istana negara. Tidak tercapainya aspirasi buruh menuntut buruh hendak mendirikan partai buruh. Alat politik tersebut dinilai bisa membantu buruh mengadvokasi kaum buruh dan menyalurkan aspirasinya.
 
Hal tersebut dinyatakan oleh salah seorang anggota SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia). Pasalnya beberapa petinggi dalam organisasi serikat buruh sudah merestui wacana ini, antara lain Andi Ghani Nena Wea dan Said Iqbal (1/5/2015).
 
Adapun beberapa tuntutan lain dalam Hari Buruh ini ialah penghapusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan membentuk mata rantai mafia peradilan perdata di tingkat regional.
 
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diundangkan pada 14 Januari 2004.
 
Pasal 59 ayat (2) UU PPHI menyebutkan, Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Sedangkan Pasal 59 ayat (1) berbunyi, Untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap pengadilan negeri kabupaten/kota yang berada di setiap ibu kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan.
 
Kontradiksi penafsiran antar dua pasal tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan bagi buruh. Pasal tersebut dinilai bersifat diskriminatif bagi pemohon dan warga negara yang tinggal di daerah padat industri lain di Indonesia. Padahat di daerah industri sangat potensial terjadi perselisihan industrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini