Ini Pemicu Rendahnya Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Jatim

Bisnis.com,02 Mei 2015, 05:41 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Aktivitas di kantor pajak. /

Bisnis.com, SURABAYA – Kepala Bidang Data Potensi Pengawasan Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Priyo Hernowo mengungkapkan tingkat kepatuhan WP Badan di kanwilnya masih sangat rendah. Secara total terdapat 55.738 WP Badan wajib SPT yang terlapor.

“Pada tahun lalu, target rasio kepatuhan WP Badan di kanwil Jatim II adalah 67%, tapi realisasinya hanya 48,15%, masih di bawah 50%. Padahal, rasio kepatuhan untuk WP OP sudah lebih dari 60%,” ujarnya

Untuk diketahui, Kanwil DJP Jatim II beroperasi untuk kawasan Sidoarjo, Bojonegoro, Mojokerto, Pamekasan, Gresik, Madiun, Bangkalan, Lamongan, Ngawi, Tuban, dan Ponorogo. Surabaya ditangani oleh DJP Jatim I, dan sisa kawasan lainnya oleh DJP Jatim III.

Priyo mengungkapkan sulitnya menaikkan rasio kepatuhan WP Badan di DJP Jatim II adalah banyaknya wajib pajak yang kemungkinan besar sudah tidak melakukan kegiatan bisnis, tetapi enggan melaporkan ke kantor pajak untuk dinonaktifkan NPWP-nya. 

“Selama dia tidak melaporkan atau menyampaikan permohonan nonaktif, administrasi kami akan tetap mencatatnya dan menganggapnya sebagai WP wajib lapor. Rupanya banyak WP yang malas atau enggan repot mengurus ke kantor KPP,” jelasnya.

Dia menambahkan jika tidak ada respons atas imbauan/pembinaan/konseling dari kantor pajak, WP yang bersangkutan akan dikenai pemeriksaan khusus. “Jika tetap tidak ada respons, kami akan angkat ke bukti permulaan sebelum mengarah ke penyidikan.” 

Tindakan paling keras yang akan dilakukan Kanwil DJP Jatim II adalah penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini