BPK: Isu Negatif Swap Mitratel Rugikan Negara

Bisnis.com,03 Mei 2015, 17:22 WIB
Penulis: Herdiyan

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit mengenai transaksi tukar saham (share swap) PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang dilakukan antara PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG).

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan proses tender aksi korporasi dinilai transparan dan tak bermasalah.

Sebaliknya, lembaga auditor negara ini mempertanyakan pemberitaan negatif yang menyebabkan anjloknya saham Telkom sebagai perusahaan pelat merah dan jelas merugikan negara.

“Kami melakukan audit untuk proses tender. Hasilnya sesuai, tidak ada hal aneh, dan baik-baik saja. Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham Telkom justru turun bebas karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara,” katanya di Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Menurut Aqsanul, pihaknya menilai tender share swap tak bermasalah. Oleh karena itu, proses bisnis itu bisa berjalan.

Dia sepakat dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno bahwa swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait.

Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur. Dia menegaskan hanya dewan komisaris dan direksi yang mengurusi hal tersebut.

“Ini, menjadi urusan dari komisaris dan direksi saja. Bukan urusan yang lain,” tuturnya.

Soal kerugian negara, BPK belum menghitungnya karena transaksi swap sendiri belum tuntas.

Dia malah mempertanyakan jika ada pihak mengutip audit BPK terhadap proses bisnis itu. Penghembusan isu negatif seperti itu sangat disesalkannya, malah merugikan negara dengan kepemilikannya di Telkom. Pemerintah Indonesia justru dirugikan dengan adanya isu negatif yang dihembuskan pihak tertentu.

“BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu,” tegasnya.

Terkait hal ini, Kementerian BUMN mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) saham Mitratel kepada internal Telkom. Pemerintah menganggap hal ini murni aksi korporasi yang dilakukan BUMN dan memilih tak mencampuri lebih jauh.

“Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi gak naik ke pemegang saham. Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pertengahan pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini