Jokowi Sesumbar Ancam Cabut Izin RS yang Tolak Peserta KIS

Bisnis.com,04 Mei 2015, 16:27 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Mendikbud Anies Baswedan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menujukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di SDN 2 Temuwangi Pedan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (4/5/2015)./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Presiden Joko Widodo mengancam akan mencabut izin rumah sakit negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang menolak pasien penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Ancaman Presiden dipaparkan di sela-sela penyerahan KIS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Desa Temuwangi Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, Senin (4/5/2015).

“Nanti semuanya akan saya paksa. Semua [rumah sakit] negeri dan swasta harus menerima ini. Kalau tidak menerima KIS, izin rumah sakit saya cabut,” katanya seperti dalam laman jatengprov.go.id, Senin.

Selain meminta semua rumah sakit dapat menerima pasien KIS, Presiden mengharap pelayanan yang terbaik untuk pasien KIS. Pasalnya, mereka sebenarnya membayar melalui uang negara.

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan diimbau memberikan peringatan kepada rumah sakit yang masih memberikan perlakuan buruk kepada pasien yang tidak mampu.

“Bu menteri [kesehatan], kalau ada rumah sakit yang sering bentak-bentak pasiennya langsung diperingatkan,” terangnya.

Presiden tak lupa menginformasikan agar warga yang sakit tidak tidak langsung mendatangi rumah sakit, melainkan ke puskesmas terlebih dulu. Setelah dilakukan diagnosa menderita penyakit berat, baru dirujuk ke rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemberian KIS, KSS, dan KIP ini merupakan tahap kedua.

Untuk di Desa Temuwangi sendiri dibagikan KIS kepada 1.646 warga, KIP sebanyak 477 siswa dan KKS sebanyak 532 KK.

“Ini tahap kedua. Nantinya Pak Presiden akan membagikan kartu yang sama di sembilan provinsi, 12 kelurahan, 12 desa dan 12 kabupaten/kota di Indonesia,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini