Pemkot Tangerang Ajukan Tiga Rancangan Perda

Bisnis.com,04 Mei 2015, 16:55 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah/old.setkab.go.id

Bisnis.com, TANGERANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (perda) ke DPRD.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan isi rancangan perda tersebut dalam rapat paripurna dengan DPRD, di Tangerang, Senin (4/5/2015). Regulasi tersebut membahas soal bantuan hukum, perlindungan anak dan penataan, serta soal pemberdayaan pedagang kaki lima.

 “Setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hak ini merupakan hak dasar manusia, berlaku di mana pun, kapanpun dan kepada siapa pun," ujar Arief.

Khusus untuk rancangan perda tentang bantuan hukum mencakup layanan hukum  litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi adalah seluruh proses pemberian bantuan hukum di dalam maupun luar peradilan.

Adapun bantuan hukum nonlitigasi merupakan semua aktivitas bantuan hukum di luar proses peradilan. Sebagai contoh, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan dokumen hukum, pembuatan pendapat hukum, mediasi, pengorganisasian, dan pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini