Fasilitas Penunjang untuk Buruh di Kawasan Industri Wajib Dibangun

Bisnis.com,04 Mei 2015, 18:56 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Presiden Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengusaha membangun fasilitas penunjang di kawasan industri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah saatnya buruh mendapatkan fasilitas penunjang untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan regulasi yang mewajibkan pengusaha memberikan fasilitas penunjang, seperti tempat tinggal, transportasi, dan kesehatan di kawasan industri.

“Selama ini biaya yang dikeluarkan untuk tempat tinggal, transportasi, dan kesehatan menghabiskan sebagian upah yang diterima buruh dari perusahaan. Untuk itu perlu dipikirkan bagaimana beban itu bisa dikurangi,” katanya, Senin (4/5/2015).

Presiden menuturkan setiap bulannya buruh harus mengeluarkan hingga Rp600.000 untuk transportasi dari rumah ke pabrik. Jumlah tersebut masih harus ditambah dengan biaya untuk sewa tempat tinggal.

Menurutnya, kebijakan terkait upah layak merupakan keputusan yang sulit, karena tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Pemerintah harus siap berhadapan dengan pengusaha jika penaikan upah buruh dianggap terlalu besar, dan sebaliknya akan dikritik oleh buruh apabila penyesuaian upah dianggap kurang maksimal.

“Saat saya menjadi Gubernur DKI Jakarta, saya diomelin pengusaha karena menaikkan upah minimum provinsi hingga 44%. Akan tetapi tahun berikutnya saya diomelin oleh pimpinan buruh,” ujarnya.

Selain akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pengusaha memberikan fasilitas penunjang untuk buruh, Jokowi juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggunakan dana yang dikelolanya untuk membangun fasilitas buruh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini