KORUPSI UPS: Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Penahanan Alex Ditangguhkan

Bisnis.com,04 Mei 2015, 19:03 WIB
Penulis: Dika Irawan
UPS/beritajakarta.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBDP-P DKI Jakarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya mengingat kondisi kesehatan Alex.

"Karena kondisi kesehatan. Iya [sakit lambung] itu sudah ada dokter di sini juga kan," kata Eri Rossatria, kuasa hukum Alex di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Kuasa hukum Alex mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik ihwal apa saja yang diperlukan dalam pengajuan penangguhan penahanan Alex. Menurut dia, penyidik mempersilahkan pihaknya mengajukan usulan penangguhan tersebut.

"Ya boleh saja katanya," katanya.

Kamis pekan lalu, penyidik Bareskrim menahan Alex setelah dijemput paksa dari Rumah Sakit Siloam di Jakarta Barat. Jemput paksa diketahui usai Alex tidak memenuhi panggilan Bareskrim sebanyak tiga kali. Hingga saat ini, penyidik masih menahan Alex di Bareskrim Polri.

Dalam kasus UPS, penyidik menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini