PEMBIAYAAN MARITIM: RDPT & KIK EBA Jadi Sumber Pendanaan Baru

Bisnis.com,04 Mei 2015, 23:40 WIB
Penulis: Irene Agustine
Investor yang mayoritas adalah nelayan akan diuntungkan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan dan Pokja Kemaritiman menggelontorkan opsi penggunaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Kontrak Investasi Kolektif efek Beragun Aset (KIK EBA) sebagai sumber pendanaan baru pembiayaan maritim.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi mengatakan Konsorsium Perusahaan Pembiayaan Maritim akan bekerjasama dengan industri pasar modal untuk mendapatkan sumber pendanaan lain yang lebih murah dalam bentuk RDPT dan KIK EBA.

Selama ini, sumber pendanaan perusahaan pembiayaan didapatkan dari ekuitas dan modal kerja, seperti pinjaman bank atau menerbitkan surat berharga. Dengan wacana ini, perusahaan pembiayaan mendapatkan alternatif baru dalam mendapatkan dana.

“Skemanya yang sudah dibiayai, lalu disekuritisasi, kemudian dijual surat berharganya. Untuk menambah pendanaan di pembiayaan ini. Seperti BTN [Bank Tabungan Negara],” katanya seusai konferensi pers, Senin, (4/5/2015).

Meski demikian, Edy mengatakan sumber pendanaan baru tersebut belum bisa digunakan saat peluncuran produk pembiayaan bersama Konsorsium Perusahaan Pembiayaan, Asuransi Umum dan Penjaminan pada tengah bulan ini. “Belum. Kami masih bicarakan dengan teman-teman di industri pasar modal,” ujarnya.

Ketua Pokja Kemaritiman dan Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Efrinal Sinaga mengatakan investor yang mayoritas adalah nelayan akan diuntungkan dengan bunga konsumen yang ditawarkan dengan kedua instrumen tersebut.

Pasalnya, kisaran bunga RDPT hanya 5% atau jauh lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman bank kisaran 10-15%, sehingga bunga kredit maritim yang berkisar 14-24% per tahun akan lebih rendah.

Adapun, KIK EBA merupakan pendanaan jangka panjang, yang cocok untuk membiayai pembiayaan kapal, galangan kapal dan pembangkit listrik sehingga dapat mencegah terjadinya mismatched antara sumber pendanaan dan pembiayaan yang diberikan.

“Kisaran [14-24% per tahun] itu asumsi berdasarkan pinjaman bank, dengan RDPT dan KIK EBA sumber dana ini akan lebih murah, bisa turun 100 basis poin,” katanya.

Nantinya, Efrinal mengatakan akan ada badan hukum yang dibentuk yang nantinya berwenang dalam menerbitkan RDPT. Saat ini, pihaknya masih mengkaji perihal transaksional RDPT, investor, rating, manajer investasi sampai bank Kustodian yang akan bergabung.

“Kalau bisa 2-3 bulan ini kami akan selesaikan soal RDPT, karena kami kan harus segera membiayai maritim ini kan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini