Kemendag Fokuskan Pertumbuhan UKM

Bisnis.com,05 Mei 2015, 16:07 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
UKM patung dari bahan fiber/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG—Guna merealisasikan target pertumbuhan transaksi dalam negeri hingga 6%-7% tahun ini, Kementerian Perdagangan menyiapkan sejumlah langkah strategis, dengan fokus kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
 
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan aktivitas perdagangan domestik sepanjang kuartal pertama tahun ini memang belum terlalu bergairah, yakni hanya tumbuh sekitar 2%.
 
“Mudah-mudahan proyek infrastruktur, dan belanja pemerintah bisa lebih didorong lagi pada kuartal kedua, sehingga nantinya dapat menstimulan transaksi perdagangan domestik ke depannya,” katanya, Selasa (05/05).
 
Untuk mengerek aktivitas perdagangan dalam negeri, Srie mengaku Kemendag menyiapkan sejumlah langkah strategis a.l. pertama, mengadakan pameran dengan skala lokal bagi pelaku UMKM. Hal ini bertujuan agar transaksi perdagangan domestik dimulai dari kabupaten/kota.
 
Menurutnya, pameran dengan skala nasional biasanya hanya diisi oleh para pelaku UMKM yang memang sudah siap. Padahal, tujuan pameran tersebut adalah mendorong adanya wirausaha atau para pelaku UMKM baru.
 
Kedua, mengarahkan pelaku UMKM ke dalam jaringan online. Menurutnya, perdagangan online tengah menjadi tren di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan aturan dalam perdagangan online tersebut.
 
Srie mengungkapkan fokus utama dalam aturan perdagangan online tersebut antara lain mengenai penyedia pasar (marketplace), pelaku usaha (merchant), produk yang diperjualbelikan, cara pembayaran dan cara pengiriman.
 
Ketiga, mendorong adanya pelaku usaha baru melalui pendekatan sistem waralaba. Dengan kata lain, pelaku usaha baru akan didorong mengembangkan usaha dengan pola yang sama. Dalam pengembangannya, Kemendag menggandeng Bank BRI.
 
Keempat, mendorong kepemilikan kartu izin usaha mikro kecil (IUMK). Menurutnya, dengan kartu tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan banyak keuntungan, antara lain akses pasar, akses pembiayaan, legalitas usaha dan bantuan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini