Ekonom: Insentif Fiskal Belum Tentu Menarik Jika Syaratnya Rumit

Bisnis.com,05 Mei 2015, 20:09 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemerintah memberikan fasilitas insentif fiskal untuk menstimulus pertumbuhan investasi diharapkan mampu ditangkap dengan baik oleh pelaku usaha.

Besok (6/5), Peraturan Pemerintah No 18/2015 tentang  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari PP 52/2011 resmi berlaku.

Ekonom Center Of Reform on Economic (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto mengatakan berkaca dari pengalaman yang ada, fasilitas tax allowance tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha. Penyebabnya, rumitnya syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut hingga terbatasnya bidang usaha yang dapat keringanan pajak.

“Dari beleid yang lama tidak ada fakta nyata bahwa fasilitas fiskal tersebut mampu mendorong pertumbuhan industri. Kalau insentif fiskal menjadi andalan, maka pemerintah wajib memastikan fasilitas tersebut digunakan oleh banyak industri,” tuturnya dalam diskusi Upaya Reindustrialisasi di Era Jokowi – Menakar Peran Insentif Pajak, Selasa (5/5/2015).

Menurutnya, dalam beleid terbarunya, poin-poin penting tidak banyak berubah. Misalnya, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang selanjutnya dibebankan selama enam tahun (atau masing-masing 5% per tahun).

Selain itu, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah dan kompensasi kerugian yang tidak lebih lama dari 10 tahun.

Akhmad mengatakan guna mendorong pengembangan industri, pemerintah telah banyak meluncurkan kebijakan serupa. Hanya saja, pelaku usaha seakan tidak tertarik dengan gula-gula yang pemerintah tawarkan.

“Bisa saja pelaku merasa insentif itu tidak menarik. Degan peraturan yang baru, sebenarnya tidak ada yang istimewa, selain bertambahnya sektor usaha menjadi 77 sektor usaha yang sebelumnya 66,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini