BURSA DIREKSI BEI: OJK Bentuk 2-3 tim Komite Fit and Proper Test

Bisnis.com,05 Mei 2015, 23:59 WIB
Penulis: Riendy Astria
Otoritas Jasa Keuangan berencana membentuk dua hingga tiga tim komite penilaian kemampuan dan kepatuhan dalam pemilihan direksi Bursa Efek Indonesia periode 2015-2018./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berencana membentuk dua hingga tiga tim komite penilaian kemampuan dan kepatuhan dalam pemilihan direksi Bursa Efek Indonesia periode 2015-2018.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hingga saat ini komite penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) belum dibentuk. Rencananya, pembentukan tim komite akan dilakukan setelah proses penelaahan dokumen dan proses administratif paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai dilakukan.

Minggu ketiga Mei ini rencananya selesai seleksi administratif, setelah itu baru tim komite dibentuk. Proses seleksi administratif tahap pertama, tahap selanjutnya fit and proper test,” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Menurut Nurhaida, jumlah tim komite akan beergantung pada jumlah calon paket yang ada. Setiap tim, terdiri dari 5 orang anggota yang terdiri dari Ketua Bapepam dan LK sebagai Ketua merangkap anggota, dan 4 pejabat setingkat Eselon II di Bapepam-K sebagai anggota. OJK juga mempertimbangkan mengajak pihak luar, khusus untuk menguji calon direktur TI.

Ini ada empat paket, artinya ada 28 calon. Sedang kami susun berapa tim yang akan dibuat, kemungkinan dua-tiga tim. Kalau banyak tim-nya, pelaksanaan fit and proper test bisa berlangsung cepat,” tambahnya.

Nurhaida menegaskan, nama-nama anggota komite juga tidak akan diumumkan. Hal ini dilakukan agar proses pemilihan menjadi lebih kredibel dan tidak dipengaruhi oleh hal-hal negatif lainnya. “Bukan tertutup, tapi ini menghindari agar tidak terjadi intervensi.”

Dalam peraturan Bapepam-LK No III.A.3 tentang Persyaratan Calon Komisaris dan Direktur Bursa Efekdisebutkan setiap calon direktur Bursa Efek yang diajukan wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam dan LK.

Setiap pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Komite. Komite melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon direktur Bursa Efek antara lain melalui penelitian administratif, wawancara, dan/atau permintaan presentasi yang meliputi namun tidak terbatas atas rencana strategis pengembangan Bursa Efek ke depan.

Komite melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas setiap calon direktur secara individual sesuai dengan jabatan yang diusulkan dan jika diperlukan, Komite dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk jabatan direktur yang lain.

 Kemudian, dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon direktur Bursa Efek, Komite dapat dibantu oleh narasumber dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Bapepam dan LK. Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menentukan dan menilai bahwa calon direktur Bursa Efek memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi serta merupakan calon terbaik untuk menduduki masing-masing jabatan direktur Bursa Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini