Bisnis.com, BANDUNG--Tindak lanjut dari diluncurkannya Otoritas Jasa Keuangan Wistleblowing System (OJK WBS) dan Program Pengendalian Gratifikasi di tingkat pusat pada 31 Maret lalu, OJK Regional 2 Jawa Barat menjadi kantor regional pertama yang mengimplementasikan program tersebut.
Sebagai penanda diterapkannya good governance di lingkungan OJK Regional 2 Jawa Barat, dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen pengendalian gratifikasi antara OJK pusat dan OJK Jabar yang disaksikan Direktorat Gratifikasi KPK.
Kepala Kantor OJK Regional 2 Jabar Anggar B. Nuraini mengatakan pihaknya mendorong pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan insan OJK melalui WBS.
"Ini merupakan sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pihak internal OJK," katanya saat memberikan sambutan, Selasa (5/5/2015).
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.
"Kami harapkan OJK menjadi role model dalam penerapan good governance bagi pelaku industri jasa keuangan," sebut Anggar.
Selain dilaksanakan penandatanganan, OJK bersama KPK melaksanakan sosialisasi dan focus group discussion (FDG) mengenai WBS dan program pengendalian gratifikasi kepada pelaku industri jasa keuangan di Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel