Bisnis.com, MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar Otoritas Jasa Keuangan tidak menyamakan Bank Sulselbar dengan bank swasta lainnya, terkait aturan pembagian dividen BPD yang tidak boleh lebih dari 40%.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan melihat bank-bank daerah, terutama Bank Sulselbar seperti bank-bank swasta lainnya.
"Bank Sulselbar adalah bank milik pemerintah daerah, yang seharusnya dividennya juga kembali ke pemerintah daerah," kata Syahrul di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sulselbar, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, dividen Bank Sulselbar bukan masuk ke individu tetapi masuk ke daerah untuk mendukung program-program pemerintah daerah. "Jadi, Bank Sulselbar harus menjadi bank yang sama dengan yang lainnya dari sisi kinerja, tetapi harus ada kebijakan khusus karena bank ini melekat langsung kepada kebijakan daerah," ujarnya.
Direktur Utama PT Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat mengatakan, tahun ini pihaknya berencana membagi dividen sebesar 60% dari laba yang diperoleh tahun lalu senilai Rp400 miliar.
Sebelumnya, OJK membatasi pembagian dividen tidak boleh lebih dari 40%, agar BPD bisa terus memperkuat permodalan guna menghadapi pasar bebas dan untuk meningkatkan daya saing dengan perbankan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel